Tokoh
"Gusti Dalem Pering law firm & partner dampingi klien dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan PT. Indosat TBK di polda metro jaya"
Jumat, 06 Desember 2024
Tim hukum lbh gusti Dalem pering
Jakarta, 5 Desember 2024 – Tim hukum dari Gusti Dalem Pering Law Firm yang dipimpin oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., bersama anggota tim hukumnya Rendy Suditomo, S.H., dan paralegal Putu Sujaya Putra, mendampingi klien berinisial PK dalam menjalani pemeriksaan di Subdit IV Jatanras, Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini terkait laporan polisi nomor B/5204/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT. Indosat TBK , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
Proses Klarifikasi
PK hadir untuk memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Subdit IV Jatanras pada pukul 13.00 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.30 WIB. Selama lima jam lebih, klien menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik terkait dugaan penggelapan jabatan di perusahaan tempatnya bekerja.
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menegaskan pentingnya proses pendampingan hukum dalam kasus ini. "Kami memastikan klien kami dapat memberikan keterangan secara transparan dan sesuai dengan fakta yang ada. Pendampingan ini bertujuan untuk menjamin hak-hak hukum klien kami selama proses klarifikasi berlangsung," ujarnya.
Komentar Tim Hukum
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kasus ini perlu dilihat secara komprehensif agar tidak ada kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak mana pun. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Namun, kami juga menegaskan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan melalui alat bukti yang valid. Prinsip presumption of innocence (praduga tak bersalah) harus tetap dijunjung tinggi," tegas Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,.
Rendy Suditomo, S.H., sebagai anggota tim hukum, menambahkan bahwa kasus penggelapan jabatan ini adalah isu yang sensitif karena menyangkut integritas klien. "Kami telah mempersiapkan segala dokumen dan bukti pendukung yang relevan untuk membantu penyidik memahami duduk perkara. Kami juga meminta agar proses ini berjalan secara adil tanpa tekanan dari pihak mana pun," ungkap Rendy.
Putu Sujaya Putra, paralegal yang turut mendampingi, menyoroti pentingnya pendampingan hukum selama proses klarifikasi. "Kami di sini untuk memastikan bahwa hak-hak hukum klien kami dihormati. Pemeriksaan berjalan cukup intens dengan banyak pertanyaan dari penyidik, namun kami mengapresiasi profesionalisme pihak kepolisian dalam menangani kasus ini," kata Putu Sujaya.
Pasal yang Dikenakan
Kasus ini diduga melibatkan pelanggaran Pasal 374 KUHP, yang mengatur tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Tindakan ini mencakup penggelapan aset atau dana perusahaan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki tanggung jawab atau kewenangan dalam kapasitas jabatannya.
Langkah Selanjutnya
Tim Gusti Dalem Pering Law Firm menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami siap bekerja sama dengan penyidik untuk memastikan semua fakta terungkap. Kami juga akan terus memberikan pendampingan hukum kepada klien kami selama proses hukum berlangsung," tutur Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,.
Harapan Tim Hukum
Baca juga:
Wujudkan Cinta Kasih untuk Pengayah di Desa Suwat, Redaksi Newsyess Berbagi pada Jro Mangku Dalem
Dalam penutupnya, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Kami menginginkan hasil yang objektif dan adil, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Proses hukum harus menjadi jalan untuk menemukan kebenaran, bukan alat untuk merusak reputasi seseorang," pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan salah satu perusahaan besar di Indonesia. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan jabatan ini. (Tim)
Penulis : Tim Klungkungnews
Polling Dimulai per 1 Maret 2024
Polling Dimulai per 1 Maret 2024