News
Dampingi Klien dalam Proses Klarifikasi Tindak Pidana Penggelapan di Polda Metro Jaya Penyidik Polda Metro Jaya Introgasi Klien dalam Kasus Penggelapan dalam Jabatan di PT. Indosat Tbk
Sabtu, 07 Desember 2024
Tim lbh gusti dalem pering
Jakarta, 6 Desember 2024 – Tim Hukum dari Gusti Dalem Pering Law Firm yang dikelola oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. bersama dengan Rendy Suditomo, S.H. dan Paralegal Putu Sujaya Putra memberikan pendampingan kepada kliennya, yang berinisial IPGA, di Polda Metro Jaya terkait laporan polisi B/5204/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA mengenai dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT. Indosat Tbk.
Pada hari Jumat (6/12), klien mereka yang terlibat dalam kasus ini mendapat panggilan untuk klarifikasi oleh Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya. Proses klarifikasi dilakukan dari pukul 13.39 hingga 22.30 WIB, dengan tim penyidik mengajukan lebih dari 75 pertanyaan seputar dugaan keterlibatan klien dalam kasus penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 374 KUHP.
Pendampingan Tim Hukum Gusti Dalem Pering Law Firm
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., yang memimpin tim hukum, menyatakan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan proses hukum yang berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan memberikan hak-hak kliennya. “Kami memastikan bahwa setiap proses hukum yang dilakukan dapat berjalan dengan transparan dan adil. Pendampingan yang kami berikan bertujuan untuk mendampingi klien dengan sebaik-baiknya, mengingat pentingnya hak setiap individu dalam mendapatkan perlakuan yang adil,” ujar Subagio.
Rendy Suditomo, S.H., sebagai anggota tim hukum, menambahkan bahwa mereka berkomitmen untuk bekerja secara profesional dalam menghadapi kasus ini. “Kami selalu berpegang pada aturan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa klien mendapatkan pembelaan yang maksimal. Kami juga ingin memastikan bahwa semua proses pemeriksaan berlangsung dengan benar dan tidak ada kekeliruan yang merugikan klien,” ujar Rendy.
Sementara itu, Putu Sujaya Putra, paralegal dalam tim tersebut, menjelaskan bahwa mereka telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk memberikan dukungan hukum yang optimal. “Kami mendampingi klien dalam setiap langkah pemeriksaan dan memberikan penjelasan jika diperlukan. Kami juga berusaha untuk menjaga agar hak-hak klien tidak terlanggar selama proses ini,” tambah Putu Sujaya.
Kasus Penggelapan dalam Jabatan di PT. Indosat Tbk.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan oknum di PT. Indosat Tbk. yang diduga memanfaatkan posisi atau kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. IPGA, klien dari Gusti Dalem Pering Law Firm, dipanggil untuk memberikan klarifikasi sehubungan dengan dugaan tersebut, yang menurut penyidik dapat dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Penggelapan dalam jabatan adalah tindakan penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan atau institusi, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan cara yang melanggar hukum. Pasal 374 KUHP menjelaskan bahwa orang yang melakukan penggelapan dalam jabatan dapat diancam dengan pidana penjara.
Baca juga:
Proses Klarifikasi di Polda Metro Jaya
Proses klarifikasi di Polda Metro Jaya berlangsung dengan intensitas tinggi, di mana penyidik mengajukan sekitar 75 pertanyaan kepada klien, IPGA. Setiap pertanyaan ditujukan untuk menggali lebih dalam mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan dan peran klien dalam kasus ini. Tim hukum dari Gusti Dalem Pering Law Firm hadir untuk mendampingi klien dalam setiap pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menegaskan, "Kami berharap penyelidikan dapat dilakukan secara objektif dan berimbang. Kami juga berharap klien kami mendapatkan keadilan dan tidak ada tindakan sewenang-wenang selama proses klarifikasi ini."
Harapan Tim Hukum dan Klien
Tim Gusti Dalem Pering Law Firm berharap proses hukum ini berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil. Klien mereka, IPGA, menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut dan berharap dapat membuktikan ketidakbersalahannya dalam kasus ini.
“Kami akan terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwajib dan memastikan bahwa proses hukum dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Subagio menutup pernyataan.
Sebagai firma hukum yang berpengalaman, Gusti Dalem Pering Law Firm akan terus memberikan pendampingan hukum terbaik kepada kliennya untuk memastikan hak-hak mereka terjamin dalam setiap tahapan proses hukum.(Tim)
Penulis : Tim Klungkungnews
Polling Dimulai per 1 Maret 2024
Polling Dimulai per 1 Maret 2024