Tokoh
Anggota DPR-RI I Nyoman Parta Tegaskan Pembangunan Tembok GWK Bertentangan dengan PP No. 18 Tahun 2021
Senin, 06 Oktober 2025
Nyoman parta anggota DPR-RI
Badung | Polemik pembangunan pagar beton di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang berdampak pada terisolirnya warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, menuai sorotan tajam dari Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, S.H., dari Fraksi PDI Perjuangan.
Parta menilai tindakan pihak pengelola GWK tersebut sejak awal sudah bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
“Saya baru memperoleh salinan PP 18 Tahun 2021 ini. Setelah saya pelajari, jelas sekali tindakan pihak GWK mendirikan tembok beton yang menyebabkan warga Banjar Giri Dharma terisolir telah bertentangan dari awal dengan Pasal 43 PP No. 18 Tahun 2021,” tegas Parta di Denpasar, Sabtu (4/10/2025).
Hak Akses Masyarakat Tidak Boleh Dihilangkan
Menurut Parta, pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa penggunaan hak pengelolaan tanah tidak boleh menutup atau menghilangkan akses masyarakat yang telah ada sebelumnya. Artinya, setiap bentuk pembangunan di atas tanah yang berada dalam hak pengelolaan negara harus tetap memperhatikan kepentingan umum dan hak masyarakat adat setempat.
“Dalam PP ini jelas diatur, pengelola tidak bisa semena-mena menutup jalan atau akses yang sudah dipakai masyarakat sejak lama. Apalagi sampai menyebabkan warga terisolir di tanah kelahirannya sendiri. Itu pelanggaran nyata,” ujarnya.
Dorong Pemerintah Tegas
Parta mendesak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar segera mengambil sikap tegas terhadap pengelola GWK. Menurutnya, polemik ini bukan sekadar soal pagar, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan akses dan ruang hidup yang layak.
“Pemerintah jangan tinggal diam. Ini persoalan serius karena menyangkut kepastian hukum bagi rakyat. Jangan sampai investasi besar dijadikan alasan untuk menyingkirkan hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan GWK tidak boleh berdiri di atas penderitaan masyarakat sekitarnya. Sebaliknya, GWK seharusnya menjadi contoh bagaimana pembangunan pariwisata dapat berjalan berdampingan dengan kepentingan warga lokal.
Harapan untuk Solusi Adil
Sebagai wakil rakyat di Senayan, Parta menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia berharap ada solusi adil yang bisa mengembalikan hak warga Banjar Giri Dharma sekaligus menjaga keberlangsungan investasi pariwisata di kawasan GWK.
“Saya akan terus mengawal masalah ini, baik di pusat maupun daerah. Harus ada solusi yang berpihak pada rakyat tanpa merugikan kepentingan investasi. Jangan sampai rakyat kecil terus dikorbankan,” pungkas Parta.
Polemik pagar beton GWK ini telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan protes keras dari masyarakat sekitar. Dengan adanya perhatian serius dari legislator pusat seperti Nyoman Parta, warga berharap hak mereka untuk hidup bebas tanpa terisolasi dapat segera dipulihkan. (TimNewsyess)
Penulis : Tim Klungkungnews
Polling Dimulai per 1 Maret 2024
Polling Dimulai per 1 Maret 2024