Tokoh

Ketua Fraksi Gerindra PSI DPRD Bali Gede Harja Astawa Tegaskan Sikap: Pembangunan Nakal Harus Dihentikan, Bali Wajib Tertib Tata Ruang

 Sabtu, 04 Oktober 2025

Gede harja astawa anggota pansus DPRD bali


 

Denpasar |  Komitmen DPRD Provinsi Bali untuk menegakkan aturan tata ruang semakin ditegaskan setelah Panitia Khusus (Pansus) Penataan Ruang menemukan pelanggaran izin di Resort Mewah Amankila, Karangasem, yang berujung pada penyegelan sementara.

Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa, yang juga merupakan anggota Pansus, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas tersebut. Menurutnya, penegakan aturan tata ruang, perizinan, dan aset merupakan pondasi penting untuk menjaga masa depan Bali agar pembangunan berjalan sesuai jalur hukum dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

“Saya selaku Ketua Fraksi Gerindra sekaligus anggota Pansus telah berkomitmen bersama untuk menegakkan peraturan tata ruang, perizinan, dan aset. Sikap tegas ini perlu kami ambil agar kedepan Bali menjadi lebih baik, Bali yang taat hukum, serta pembangunan yang tidak merusak lingkungan maupun mengganggu masyarakat,” tegas Harja Astawa, Sabtu (4/10).

Ia menambahkan, langkah tegas yang diambil tidak boleh hanya bersifat parsial atau terbatas pada satu wilayah, melainkan harus berlaku menyeluruh di seluruh Bali. Dengan demikian, pembangunan di Pulau Dewata dapat berjalan konsisten sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kami sudah tegaskan tidak akan pernah kompromi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada. Ketentuan peraturan tetap harus ditegakkan dengan segala konsekuensinya,” lanjutnya.

Lebih jauh, Harja Astawa juga meminta konsistensi dari pihak eksekutif, khususnya Gubernur Bali beserta jajaran, agar seirama dengan sikap Pansus DPRD dalam menegakkan aturan.

“Saya sangat mendukung langkah Ketua Pansus. Kami juga meminta kepada eksekutif dalam hal ini Gubernur dan jajarannya agar tetap konsisten, satu frekuensi dengan sikap tegas Pansus,” katanya.

Menurutnya, langkah penyegelan resort mewah di Karangasem ini adalah sinyal jelas bagi seluruh pelaku usaha pariwisata bahwa tidak ada satu pun pembangunan di Bali yang boleh mengabaikan aturan tata ruang. Semua pihak wajib tertib hukum demi keberlanjutan pariwisata dan kehidupan masyarakat Bali.

“Ini sinyal jelas. Semua pembangunan akomodasi wisata di Bali wajib tertib sesuai Perda RTRW. Bali serius menjaga keberlanjutan, dan tidak boleh ada lagi pembangunan nakal,” tegasnya.

Dengan langkah ini, DPRD Bali berharap tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi pariwisata dengan kelestarian lingkungan, budaya, dan kehidupan masyarakat Bali. (TimNewsyess)


Penulis : Tim Klungkungnews


Siapa Calon Bupati Buleleng 2024 Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024



Siapa Calon Wakil Walikota Denpasar Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024