News

Tak Berizin di Atas Kawasan Suci Pura Goa Lawah, Bupati dan Wakil Bupati  Klungkung  Hentikan Proyek 

 Kamis, 12 Juni 2025

Bupati dan wakil bupati klungkung


 

Klungkung  12 Juni 2025 – Bupati Klungkung I Made Satria mengambil langkah tegas dengan menghentikan proyek pembangunan Bumi Perkemahan Bukit Tengah yang berlokasi di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan. Tindakan ini diambil menyusul temuan bahwa proyek tersebut berjalan tanpa perizinan resmi dan berada di atas kawasan suci Pura Goa Lawah, salah satu pura kahyangan jagat yang disucikan oleh umat Hindu Bali.

Bupati Satria turun langsung ke lokasi proyek bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, untuk melakukan peninjauan lapangan, Kamis (12/6). Dalam kunjungannya, Bupati menyatakan keprihatinan mendalam dan menegaskan penghentian total atas segala bentuk aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

“Kami sudah lihat langsung ke lapangan dan saya pastikan mulai hari ini, seluruh kegiatan pembangunan dihentikan. Ini berada di kawasan suci. Jangan sampai tempat suci umat Hindu ini tercemar oleh pelanggaran tata ruang dan perizinan,” tegas Bupati Satria di hadapan awak media.

Tidak Kantongi Izin, Langgar Tata Ruang dan Sakralitas Kawasan

Berdasarkan hasil peninjauan dan keterangan dari instansi terkait, proyek Bumi Perkemahan tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, termasuk izin pemanfaatan ruang dan lingkungan. Hal ini dikhawatirkan akan merusak nilai kesakralan kawasan Pura Goa Lawah, serta berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap perlindungan kawasan suci lainnya di Bali.

“Sebelum membangun, pemilik wajib memahami aturan tata ruang, terutama di radius kawasan suci. Tidak bisa sembarangan membangun di wilayah yang disakralkan,” tambahnya.

Pejabat Terkait Turun Langsung

Peninjauan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat strategis Pemkab Klungkung, antara lain:

* Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
* Kepala Dinas PUPRPKP
* Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP)
* Camat Dawan
* Perbekel Desa Pesinggahan

Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga keharmonisan antara pembangunan dan pelestarian nilai-nilai kearifan lokal, khususnya yang berkaitan dengan tempat-tempat suci.

Peringatan bagi Pengembang: Hormati Sakralitas Bali

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang ingin melakukan investasi atau pembangunan di Bali, agar menghormati nilai-nilai adat, budaya, dan agama yang menjadi jantung kehidupan masyarakat Bali. Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran terhadap kawasan sakral, apalagi tanpa izin resmi.

“Kami terbuka terhadap pembangunan yang sesuai aturan. Tapi jangan sekali-kali langgar kesucian pura, karena itu bukan hanya soal hukum administratif, tapi juga menyangkut kepercayaan dan spiritualitas masyarakat Bali,” pungkas Bupati Satria. (TimNewsyess)



Siapa Calon Bupati Buleleng 2024 Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024



Siapa Calon Wakil Walikota Denpasar Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024