Tokoh

I Wayan Bawa Anggota DPRD Provinsi Bali: Siap Kawal Polemik Majelis Desa Adat (MDA) di DPRD Bali

 Senin, 04 Agustus 2025

Wayan bawa SH anggota DPRD bali


Denpasar,  4 Agustus 2025 — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Bawa, S.H., menegaskan komitmennya untuk mengawal polemik yang terjadi terkait tugas pokok dan fungsi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Hal ini disampaikannya usai menerima aspirasi dan “10 butir petisi” yang diserahkan oleh Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali aliansi organisasi mahasiswa dan pemuda Hindu di Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (4/8).

Berkomitmen Jaga Marwah Desa Adat

Dalam keterangannya, I Wayan Bawa menekankan bahwa substansi petisi yang menyoroti persoalan pengadegan (pengukuhan) Bendesa Adat terpilih, disharmonisasi Perda Desa Adat, serta wewenang MDA harus segera ditindaklanjuti secara serius.

“Saya mendukung penuh aspirasi ini karena Desa Adat adalah benteng peradaban Bali. Jangan sampai ada aturan yang justru mengebiri kemandirian dan hak asal-usul Desa Adat,” tegas Wayan Bawa.

Ia juga menyebut, Komisi I DPRD Bali siap menggunakan fungsi pengawasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan MDA dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali.

“RDP akan segera dijadwalkan. Kita ingin dengar langsung penjelasan MDA dan Dinas PMA agar tidak ada multitafsir yang menimbulkan konflik baru di tingkat Desa Adat,” imbuhnya.

Dorong Harmonisasi Perda Desa Adat

Terkait permintaan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, I Wayan Bawa menilai hal itu perlu dikaji mendalam bersama pemerintah daerah dan stakeholder adat agar sejalan dengan UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali serta spirit Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

“Prinsipnya, revisi Perda harus benar-benar berpihak pada masyarakat hukum adat, bukan malah membuka ruang interpretasi keliru yang bisa merugikan kemandirian Desa Adat,” katanya.

Tolak Feodalisme di Tubuh MDA

Menanggapi poin petisi terkait permintaan untuk menghentikan praktik pengukuhan Prajuru Desa Adat oleh MDA, I Wayan Bawa sependapat agar marwah MDA dikembalikan sebagai pasikian, yaitu forum musyawarah antar Bendesa Adat bukan menjadi lembaga di atasnya.

“Desa Adat punya hak asal-usul dan otonomi. Tidak boleh ada dominasi. Kita di Komisi I siap berdiri di tengah, memastikan MDA berjalan sesuai jalurnya, tidak melenceng dari niat awal sebagai wadah komunikasi antar Bendesa,” ujarnya menegaskan.

DPRD Bali Siap Jadi Jembatan Solusi

I Wayan Bawa juga mengajak seluruh pihak, termasuk mahasiswa, pemuda Hindu, dan para pemangku adat, untuk bersama-sama mengawal proses perbaikan tata kelola MDA agar sesuai dengan prinsip Desa Mawacara, Negara Mawa Tata.

“Mari kawal bersama. DPRD Bali tidak akan membiarkan Desa Adat tercerabut dari akarnya hanya karena keliru menafsirkan aturan. Komisi I siap menjadi jembatan dialog dan solusi,” pungkasnya.

DPRD Bali dijadwalkan segera mengagendakan RDP dan pembahasan lanjutan dengan para pihak terkait dalam waktu dekat.
(Tim Newsyess)


Penulis : Tim Klungkungnews


Siapa Calon Bupati Buleleng 2024 Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024



Siapa Calon Wakil Walikota Denpasar Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024