News
Guru Made Sukarta, Bendesa Adat Batuyang Sampaikan Aspirasi ke DPRD Bali: Desak Revisi Perda 4/2019, Tolak “Pembajakan” Otonomi Desa Adat
Jumat, 18 Juli 2025
Bendesa adat Batuyang
Denpasar , Polemik seputar kewenangan Majelis Desa Adat (MDA) Bali kembali memanas. Kali ini, Jro Bendesa Adat Batuyang, Guru Made Sukarta, turun langsung ke Gedung DPRD Provinsi Bali untuk menyerahkan surat aspirasi yang mendesak penyempurnaan dan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
Guru Made Sukarta datang membawa aspirasi masyarakat adat Batuyang yang menyoroti ketidakjelasan dasar hukum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MDA, khususnya Pasal 49 ayat 2 yang menyebutkan bahwa sebagian kewenangan Desa Adat telah diserahkan kepada MDA.
"Awalnya kami ingin bertemu langsung Ketua DPRD Bali, Ketua Komisi I dan Komisi IV. Namun karena para anggota dewan sedang dinas luar daerah, surat aspirasi diterima oleh Bagian Umum Sekretariat DPRD Bali untuk diteruskan ke pimpinan dewan," jelas Guru Made Sukarta, Jumat (18/7/2025).
Pertanyakan Dasar Hukum “Penyerahan Kewenangan”
Dalam surat tersebut, Guru Made menegaskan pihaknya mempertanyakan dasar klaim penyerahan sebagian kewenangan Desa Adat kepada MDA.
"Pasal 49 ayat 2 itu jelas mencantumkan bahwa sebagian kewenangan diserahkan oleh Desa Adat kepada MDA. Dasarnya apa? Apakah pernah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara para bendesa adat dengan MDA? Saya kira tidak ada," tegasnya.
Ia menyebut ketentuan ini adalah akal-akalan yang mengancam hak otonomi Desa Adat, yang sejatinya sudah berjalan ratusan bahkan ribuan tahun di Bali.
"Inilah yang kami sebut pembajakan otonomi Desa Adat. Desa Adat sudah terbukti mampu mengatur rumah tangganya sendiri sesuai desa kala patra. Lalu kenapa harus direcoki dengan AD/ART yang dibuat sepihak tanpa sepengetahuan bendesa adat?" tambahnya.
Desak Hak Legislasi DPRD Bali Dijalankan
Melalui aspirasi tertulis ini, Bendesa Batuyang berharap DPRD Bali dapat menggunakan hak legislasinya untuk segera membedah ulang Perda 4/2019 dan mengawasi substansi AD/ART MDA yang belakangan menjadi polemik.
"Harapan kami, Ketua Dewan dan Komisi terkait mau membuka ruang dialog, membedah Perda ini, dan merevisi pasal-pasal yang berpotensi melemahkan Desa Adat. Semoga para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun oknum-oknum di MDA, mau duduk bersama untuk menuntaskan polemik ini," ujarnya.
Tetap Berani Bersikap Demi Generasi Penerus
Dalam kesempatan itu, Guru Made Sukarta juga menyoroti pengamanan ketat di sekitar Gedung MDA saat dirinya melintas sepulang dari DPRD Bali.
"Saya lihat puluhan polisi lengkap dengan senjata menjaga Gedung MDA. Mungkin banyak orang punya hati yang sama, tetapi tidak semua punya nyali yang sama. Kalau saya, untuk kebaikan Desa Adat, saya tidak akan mundur selangkah pun," tandasnya.
Ia menegaskan perjuangan ini murni demi menjaga keajegan Desa Adat agar tetap lestari bagi generasi mendatang.
"Desa Adat ini sudah terbukti ajeg, damai, dan harmonis turun-temurun. Jangan pernah ada yang coba-coba mengebiri hak-hak tradisionalnya. Generasi penerus harus mewarisi Desa Adat yang benar-benar dijaga sesuai desa kala patra, sesuai tradisi Bali yang luhur," pungkasnya.
(Tim Newsyess)
Penulis : Tim Klungkungnews
Polling Dimulai per 1 Maret 2024
Polling Dimulai per 1 Maret 2024