News
Respon Cepat Pemkab Gianyar atas Perpres SHSR 2025: Siapkan Perbup untuk Atur Belanja Daerah yang Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan
Selasa, 01 Juli 2025
Kabupaten gianyar
Gianyar | - 30 Juni 2025 — Pemerintah Kabupaten Gianyar bergerak cepat menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Perpres ini menjadi rujukan baru dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah yang menuntut penyesuaian secara menyeluruh di tingkat kabupaten/kota.
Sebagai bentuk respon, Bupati Gianyar I Made Mahayastra telah memerintahkan Sekda, Inspektur, dan Bagian Hukum, termasuk jajaran teknis di bawahnya, untuk segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi turunan. Langkah ini diambil guna menjamin pelaksanaan anggaran daerah tetap sesuai dengan pedoman baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kita tidak boleh tertinggal dalam menerjemahkan regulasi nasional. Perubahan ini harus segera direspons agar dokumen penganggaran tahun berjalan tidak bermasalah,” ujar Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar, Gusti Bagus Adi Widhya Utama, yang akrab disapa Bem.
Menurutnya, substansi dalam Perpres SHSR 2025 memuat sejumlah perubahan penting, baik berupa penyesuaian harga satuan belanja maupun penambahan satuan belanja baru, yang perlu segera dikaji dan diakomodasi dalam sistem penganggaran di daerah. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dimasukkannya kendaraan listrik sebagai komponen belanja pemerintah.
“Ini sinyal penting bahwa belanja pemerintah kini diarahkan pada prinsip ramah lingkungan dan efisiensi energi. Tentu ini selaras dengan misi pembangunan Gianyar yang menekankan pertumbuhan ekonomi berwawasan lingkungan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Perpres SHSR ini akan berdampak langsung terhadap penyusunan berbagai dokumen penting seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Oleh karena itu, diperlukan pembahasan lintas perangkat daerah agar tidak terjadi kekeliruan teknis dan administratif dalam implementasinya.
Selaras dengan Arah Transformasi Digital dan Green Economy Daerah
Langkah cepat Pemkab Gianyar dinilai sejalan dengan arah strategis pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Misi Pembangunan Gianyar, khususnya misi ketiga: meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkualitas dan berwawasan lingkungan, serta misi kedelapan: meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi.
Dengan demikian, penerapan Perpres SHSR tidak hanya dilihat sebagai kewajiban administratif, melainkan juga bagian dari transformasi sistem pemerintahan menuju tata kelola yang lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan nasional maupun global.
Pemkab Gianyar menargetkan agar pembahasan Perbup selesai dalam waktu singkat, sehingga proses penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan pembangunan, serta layanan publik tidak mengalami hambatan.
“Komitmen kami jelas, yaitu menciptakan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan selaras dengan arah kebijakan nasional demi kesejahteraan masyarakat Gianyar,” pungkas Bem. (TimNewsyess)
Penulis : Tim Klungkungnews
Polling Dimulai per 1 Maret 2024
Polling Dimulai per 1 Maret 2024