News

Luncurkan Program New Rehab 2.0: Cicilan Tunggakan Kini Akomodir Peserta Alih Segmen di BPJS Kesehatan 

 Kamis, 19 Juni 2025

Bpjs kesehatan


Gianyar | — Dalam upaya memberikan solusi atas permasalahan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan terus menyempurnakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Kini, program yang sebelumnya hanya menyasar peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), telah diperluas untuk mengakomodir peserta yang mengalami alih segmen kepesertaan, seperti berpindah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Gusti Ngurah Catur Wiguna, dalam pertemuan dengan awak media yang berlangsung di Graha Wangi, Gianyar, Kamis (19/6/2025). Catur menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap program ini sebagai salah satu solusi dalam mengatasi tunggakan iuran yang berpotensi memutus akses terhadap layanan kesehatan.

“Program Rehab kini hadir dalam versi terbaru yang lebih fleksibel dan inklusif. Tidak hanya untuk PBPU/BP yang menunggak, tetapi juga peserta yang telah berpindah segmen namun masih memiliki tunggakan. Ini adalah wujud komitmen kami dalam menghadirkan kemudahan bagi peserta JKN,” jelas Catur.

Kemudahan Skema Cicilan hingga 36 Bulan

Program Rehab 2.0 memungkinkan peserta yang menunggak iuran lebih dari 3 bulan hingga 24 bulan untuk mencicil pembayaran iuran secara bertahap melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Untuk peserta yang sudah beralih segmen, program ini dapat diikuti apabila masih memiliki tunggakan lebih dari 2 bulan, dengan skema cicilan yang dapat diangsur hingga maksimal 36 bulan.

“Sistem kami akan otomatis menghitung besaran cicilan berdasarkan jumlah tunggakan. Minimal pembayaran per bulan adalah setara dua bulan tunggakan. Begitu cicilan lunas, kepesertaan akan langsung aktif kembali dan bisa digunakan seperti biasa,” jelas Catur.

Keunggulan lainnya, lanjut Catur, program ini dirancang untuk memberikan keringanan bagi peserta yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan sekaligus. Dengan sistem yang terintegrasi dan fleksibel, peserta dapat menyesuaikan kemampuan finansialnya tanpa kehilangan akses terhadap layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Jaga Keberlanjutan JKN dan Dorong Kolektabilitas Iuran

Catur juga menekankan bahwa program Rehab bukan hanya ditujukan untuk kenyamanan peserta, tetapi juga strategi penting dalam menjaga keberlangsungan program JKN-KIS secara keseluruhan.

“Pembiayaan pelayanan kesehatan, baik melalui mekanisme kapitasi, non kapitasi, maupun INA-CBG’s, menuntut kelancaran arus kas. Maka dari itu, kolektabilitas iuran harus dijaga, dan program Rehab adalah bagian dari strategi untuk itu,” tegasnya.

BPJS Kesehatan terus mendorong inisiatif telekolekting, memperluas kanal pembayaran, serta meningkatkan kerja sama dengan lembaga dan komunitas lokal agar jangkauan layanan dan informasi program semakin merata, terutama di daerah-daerah pelosok seperti di Kabupaten Gianyar.

Peran Media Sangat Dibutuhkan

Di akhir pernyataannya, Gusti Ngurah Catur Wiguna mengajak seluruh elemen, khususnya media, untuk bersinergi dalam menyebarkan informasi positif dan edukatif tentang JKN-KIS.

“Kami terus menggenjot sosialisasi agar masyarakat makin paham bahwa JKN itu mudah diakses dan ada solusi untuk tunggakan. Dengan dukungan media, kami yakin informasi tentang kemudahan dan manfaat JKN akan sampai ke seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.

Program New Rehab 2.0 hadir bukan hanya sebagai solusi teknis, tetapi juga sebagai bentuk nyata keberpihakan negara dalam menjamin keberlangsungan hak atas kesehatan bagi setiap warga. Kini, tidak ada lagi alasan untuk menunda pelunasan tunggakan karena BPJS Kesehatan telah menyediakan jalan keluar yang bijak dan realistis. (TimNewsyess)


Penulis : Tim Klungkungnews


Siapa Calon Bupati Buleleng 2024 Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024



Siapa Calon Wakil Walikota Denpasar Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024