Tokoh

Bendesa Adat Kerobokan Tanggapi Pernyataan Kejati Bali Soal LP-LPD:

 Senin, 19 Mei 2025

Bendesa adat kerobokan badung


Badung | klungkungnews.com -  Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, terkait peran dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang viral di media sosial, mendapat tanggapan dari Bendesa Adat Kerobokan, Kabupaten Badung, I Gusti Agung Putu Sutarja, S.H., M.H.

Sebelumnya, dalam pernyataannya, Dr. Sumedana menyampaikan kritik terhadap peran LPD yang dinilai tidak optimal dalam menjalankan fungsinya.

"Karena selama ini Pak Gubernur, saya laporkanLPD ini gak ada gunanya, Pak. Mereka hanya mendapatkan hasil-hasil dari keuntungan dari LPD. Yang semua dianggap sehat, dianggap untung. Akhirnya mereka juga mendapatkan insentif. Tapi ketika LPD-nya kolaps, mereka tidak mau tahu. Ini harus kita kejar, Pak," ujar Kejati Bali dalam pernyataan yang menyebar luas di media sosial.

Lebih lanjut, Dr. Sumedana menilai bahwa LPD seharusnya menjadi simbol kemandirian ekonomi masyarakat Bali dan mampu menggantikan peran koperasi desa apabila dikelola dengan benar.

"Kalau LPD-nya bagus, Pak, gak perlu lagi namanya koperasi desa. Karena LPD itu sudah kuat. Menurut saya, itu sudah simbol ekonomi masyarakat Bali sebenarnya," tegasnya.

Tanggapan Bendesa Adat Kerobokan

Menanggapi pernyataan tersebut, Bendesa Adat Kerobokan, I Gusti Agung Putu Sutarja, menilai bahwa LPD memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mendukung keberlangsungan LPD di Bali.

"LPD memiliki tugas utama untuk memperkuat dan mengembangkan LPD melalui berbagai kegiatan seperti pembinaan teknis, audit, pelatihan, serta pengelolaan dana perlindungan, penjaminan simpanan, dan penyangga likuiditas. Mereka juga terlibat langsung dalam penanganan masalah yang dihadapi oleh LPD," jelasnya.

Menurutnya, fungsi LPD bahkan sangat konkret dan bisa dirinci sebagai berikut:

Pembinaan Teknis: Memberikan bimbingan dalam hal operasional, administrasi, pembukuan, hingga manajemen kredit LPD.
Pemeriksaan dan Audit: Melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan dan kinerja sehat LPD.
Pelatihan: Meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan LPD.
Pengelolaan Dana Perlindungan: Mengelola dana untuk menanggulangi risiko kerugian yang mungkin menimpa LPD.
Penjaminan Simpanan: Menjamin simpanan nasabah agar tetap aman dan terjaga.
Penyangga Likuiditas: Mengelola dana yang dapat digunakan LPD saat mengalami krisis likuiditas.
Penanganan Masalah: Membantu menyelesaikan permasalahan internal maupun eksternal yang mengancam kelangsungan LPD.

"Jadi, sangat tidak tepat jika dikatakan LPD tidak memiliki fungsi. Justru mereka adalah garda depan dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas LPD di mata masyarakat adat," tegasnya.

Perlu Evaluasi atau Edukasi?

Putu Sutarja menyarankan agar semua pihak yang mengkritisi LPD hendaknya melihat secara utuh peran dan mekanisme kerja lembaga ini, termasuk memahami tantangan di lapangan.

"Kritik itu penting, tetapi harus disertai pemahaman yang menyeluruh. Kalau ada kekurangan, mari kita evaluasi bersama. Tapi jangan lantas menafikan peran lembaga yang telah bekerja keras menjaga ekonomi desa adat," pungkasnya.

Pernyataan ini menjadi bagian dari diskursus yang lebih luas tentang transparansi, pengawasan, dan penguatan sistem ekonomi berbasis adat di Bali, terutama dalam menjaga keberlangsungan LPD sebagai pilar ekonomi krama desa. (TimNewsyess)


Penulis : Tim Klungkungnews


Siapa Calon Bupati Buleleng 2024 Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024



Siapa Calon Wakil Walikota Denpasar Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024