Tokoh

Anggota DPRD Bali Wayan Tagel Winarta Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bali, Bahas Perubahan APBD dan Penguatan Desa Adat

 Rabu, 06 Agustus 2025

Wayan tagel winarta anggota DPRD bali,


 

Denpasar
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, menghadiri Rapat Paripurna ke-28 dan ke-29 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, yang digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar.

Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, S.H., dan dihadiri oleh Gubernur Bali I Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali, pimpinan dan anggota DPRD Bali, Sekda Provinsi Bali, para kepala perangkat daerah, staf ahli Gubernur, kelompok/tim ahli DPRD, serta tamu undangan lainnya.

Dua Agenda Strategis: APBD Perubahan dan Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat

Dalam rapat ke-28, agenda utama yang dibahas adalah **laporan dewan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, dilanjutkan dengan pengambilan sikap/keputusan dewan, serta pendapat akhir dari Kepala Daerah yang disampaikan langsung oleh Gubernur.

Sementara dalam rapat ke-29, fokus pembahasan diarahkan pada penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat. Raperda ini menjadi salah satu upaya konkret pemerintah dalam memperkuat kelembagaan hukum adat dan perlindungan terhadap eksistensi desa adat di Bali.

Tagel Winarta Tekankan Pentingnya Keadilan Anggaran dan Pelestarian Adat

I Wayan Tagel Winarta menyampaikan bahwa dirinya sangat mengapresiasi substansi dua agenda utama dalam rapat paripurna tersebut. Menurutnya, Perubahan APBD harus menjamin keberpihakan yang lebih besar terhadap masyarakat akar rumput, utamanya dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur pedesaan, dan ketahanan pangan.

“Kami berharap Perubahan APBD ini tidak sekadar penyesuaian administratif, tetapi mampu memberikan dampak langsung ke masyarakat, terutama di Gianyar dan wilayah Bali secara umum,” ungkapnya usai rapat.

Terkait Raperda tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat, Tagel menyebut langkah ini sebagai bentuk nyata penguatan kedaulatan hukum adat Bali di tengah arus globalisasi dan modernisasi yang semakin deras.

“Desa adat bukan hanya warisan budaya, tapi juga fondasi utama jati diri masyarakat Bali. Kelembagaan seperti Bale Kertha Adhyaksa sangat penting untuk memberi perlindungan hukum dan ruang keadilan bagi krama adat,” tegas politisi yang dikenal vokal membela hak-hak desa adat ini.

Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Gianyar

Sebagai wakil rakyat dari Dapil Gianyar, Tagel Winarta juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat daerah pemilihannya. Ia aktif mengikuti dinamika rapat dan selalu menyuarakan kepentingan rakyat kecil agar tidak terpinggirkan dalam proses legislasi maupun penganggaran.

“Sebagai anggota dewan, tugas saya adalah memastikan Gianyar tidak tertinggal dalam pembangunan Bali secara menyeluruh. Karena itu, saya hadir dan ikut aktif dalam pembahasan setiap kebijakan strategis daerah,” pungkasnya. (TimNewsyess)


Penulis : Tim Klungkungnews


Siapa Calon Bupati Buleleng 2024 Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024



Siapa Calon Wakil Walikota Denpasar Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024