Tokoh

Alit Suardana tokoh Masyarakat karangasem Desak Revisi Aturan” di Majelis Desa Adat (MDA) Bali 

 Selasa, 22 Juli 2025

Tokoh masyarakat karangasem alit Suardana


Karangasem,  Nama I Ketut Alit Suardana bukanlah sosok baru di lingkaran Desa Adat Bali. Sosok yang dikenal sebagai salah satu kerama desa adat ini tercatat pernah menjabat Bhaga Hukum dan Wicara Adat Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali periode 2019–2021, serta Bendesa Madya MDA Kabupaten Karangasem periode 2021–2023.

Di tengah dinamika yang belakangan mencuat, Alit Suardana akhirnya angkat suara. Ia menilai Majelis Desa Adat Provinsi Bali saat ini tengah berada di “persimpangan jalan”, baik secara regulasi maupun praktik organisasi di lapangan.

“Kalau saya ilustrasikan, MDA Bali hari ini ada di situasi kondisi persimpangan. Kenapa? Karena regulasi kita, Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali, sebenarnya sudah sangat baik bahkan menjadi turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Adat. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari kata ideal,” tegas Alit Suardana, Senin (21/7/2025).

Belum Satu Persepsi

Menurutnya, hingga hari ini belum ada persepsi yang sama antara pembuat regulasi, Majelis Desa Adat, dan masyarakat desa adat itu sendiri. Padahal, Perda 4/2019 memuat 18 Bab dan 104 Pasal yang secara substansi sudah mengatur detail pengelolaan desa adat di Bali.

“Sayangnya, tafsir dan pemahaman atas pasal-pasalnya masih multitafsir. Turunan berupa Peraturan Gubernur pun belum terbit. Akibatnya, ruang-ruang kosong dalam praktik beradat sering diisi oleh manuver oknum-oknum perjuru MDA Bali yang punya kepentingan tertentu,” ungkapnya.

Situasi ini, menurut Alit, berkontribusi pada maraknya opini publik di media sosial bahkan menimbulkan kesan munculnya “oligarki birokrasi” dalam tubuh MDA Bali.

Tidak Ada Negara dalam Negara

Alit Suardana juga menyoroti kekhawatiran sebagian pihak yang menilai desa adat berpotensi menjadi “negara di dalam negara”. Baginya, kekhawatiran itu terlalu berlebihan.

“Desa adat itu jelas diakui konstitusi kita sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, dijamin Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945. Dengan sekitar 1.500 desa adat di Bali, tidak mungkin akan muncul negara dalam negara. Kita ini bagian sah NKRI,” tegasnya.

Ia menjelaskan, membentuk sebuah negara membutuhkan syarat rumit: pemerintahan sendiri, batas wilayah, konstitusi, dan pengakuan internasional. Desa adat tidak memiliki perangkat itu.

MDA Hanyalah Pasikian, Bukan Atasan

Lebih jauh, Alit menekankan pentingnya publik memahami posisi MDA yang sebenarnya. Ia menjelaskan, secara definisi MDA adalah “pasikian” atau persatuan, artinya MDA hanya representasi gabungan dari 1.493 desa adat di Bali.

“Hubungan MDA dan Desa Adat itu hanya tiga: fasilitasi, pendampingan, dan perbantuan. Tidak ada satu pasal pun di Perda 4 yang menyebut MDA atasan Desa Adat, atau Desa Adat bawahan MDA. Desa Adat punya hak otonom penuh mengatur rumah tangganya sendiri,” ujarnya.

Alit menyoroti polemik terbaru, di mana MDA Bali dinilai melakukan intervensi berlebihan dengan “mengesahkan” prajuru desa melalui surat keputusan. Padahal, jelas diatur di Pasal 29 ayat 3 dan Pasal 41 Perda 4/2019 bahwa pengesahan bendesa atau perjuru dilakukan melalui Paruman Desa, bukan SK Majelis.

“Kalau sudah masuk ranah SK, itu sudah intervensi ke ranah otonomi desa adat,” tegasnya.

Saran: Lakukan Revisi AD/ART

Sebagai salah satu krama desa adat yang pernah aktif di pembahasan perda, Alit Suardana pun berharap MDA Bali berbenah. Menurutnya, revisi mendasar atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MDA Bali mutlak diperlukan.

“Kalau saya boleh usul, segera revisi keprajuruan di MDA Bali, perbaiki AD/ART dan turunannya. Ini untuk mengembalikan marwah MDA Bali agar benar-benar menjadi lembaga pasikian yang mendampingi, bukan mengintervensi,” pungkasnya.

Sebagai penutup, Alit Suardana berharap agar seluruh elemen desa adat di Bali tetap menjaga spirit kebersamaan dan semangat Perda 4/2019 sebagai payung hukum tertinggi untuk keberlangsungan desa adat Bali di bawah naungan NKRI. (TimNewsyess)


Penulis : Tim Klungkungnews


Siapa Calon Bupati Buleleng 2024 Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024



Siapa Calon Wakil Walikota Denpasar Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024