Tokoh
“Tegas! I Wayan Bawa Anggota DPRD Bali : Nilai MDA Bukan Atasan Bandesa Adat” Yang Berdaulat Adalah Bhatara dan Krama
Senin, 14 Juli 2025
Wayan bawa SH anggota DPRD badung
Denpasar, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Bawa, S.H., menegaskan kembali fungsi Majelis Desa Adat (MDA) di Bali yang belakangan dinilai terlalu jauh mencampuri urusan internal desa adat. Menurutnya, MDA sejatinya hanya berfungsi sebagai lembaga koordinasi antar-bandesa adat, bukan sebagai atasan struktural.
"Kalau kita ibaratkan, MDA itu forum koordinasi. Sama seperti di desa dinas ada forum perbekel. Desa adat bukan di bawah forum, karena atasan desa adat itu ya Ida Bhatara Kahyangan Tiga dan krama desa adat, bukan MDA," tegas I Wayan Bawa, Senin (14/7/2025).
Tokoh asal Desa Seseh, Cemagi, Mengwi, Badung ini, yang juga Bandesa Adat Seseh, menyebut fenomena gelar “Bandesa Agung” atau sebutan sejenis di MDA patut dipertanyakan.
"Logikanya kalau forum, ya dipimpin oleh ketua forum yang jelas diambil dari bandesa-bandesa aktif. Tapi sekarang muncul ‘ratu-ratu’ entah dari mana. Siapa yang pilih? Mungkin hanya kelompok kecil. Kami di bawah ini tidak pernah tahu prosesnya," ujarnya.
Bandesa Adat Hanya Bisa Dilantik dan Diberhentikan oleh Krama
I Wayan Bawa menegaskan, sering terjadi kesalahpahaman seolah-olah MDA berhak melantik atau memberhentikan bandesa adat. Padahal, mekanismenya sepenuhnya ada di tangan krama desa adat.
"Kalau MDA yang melantik, logikanya MDA juga bisa memecat. Padahal tidak begitu. Bandesa adat diangkat dan diberhentikan oleh krama, bukan oleh forum," tegasnya lagi.
Ia pun mencontohkan pengalamannya sendiri sebagai Bandesa Adat Seseh. Ia memilih tidak dilantik oleh MDA, namun entah bagaimana SK tetap diterbitkan.
"Saya santai saja. Dana BKK Rp 100 juta juga tidak cair untuk Desa Seseh, ya tidak apa-apa. Saya tetap ngayah," tutur Bawa sambil tersenyum.
Sebagai wakil rakyat di Komisi I DPRD Provinsi Bali, Bawa menyatakan pihaknya akan mengagendakan pemanggilan MDA dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMA). Tujuannya, memastikan tidak ada tumpang tindih aturan antara **Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dengan UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
"Aturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Harus selaras. Jadi saya akan usulkan di Komisi I DPRD Bali agar ini segera dibahas tuntas," tegasnya.
Sebagai penutup, I Wayan Bawa menegaskan komitmennya mendampingi desa adat di lapangan tanpa pamrih. "Intinya saya tetap ngayah. Jabatan hanya titipan, tapi ngayah untuk krama desa adat adalah kewajiban yang harus saya jalankan, SK keluar atau tidak, BKK cair atau tidak," pungkasnya.
(Tim Newsyess)
Penulis : Tim Klungkungnews
Polling Dimulai per 1 Maret 2024
Polling Dimulai per 1 Maret 2024