Tokoh

Anggota DPRD Bali I Wayan Bawa Tegaskan Satpol PP Harus Tegas Kawal Pelanggaran Tata Ruang di Bali: Jangan Ada

 Rabu, 09 Juli 2025

Wayan bawa SH anggota DPRD badung


Buleleng |  8 Juli 2025 – Anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Bawa, S.H., kembali menegaskan komitmennya sebagai wakil rakyat dalam mengawal penegakan aturan tata ruang dan perizinan di Bali. Dalam kunjungan kerja ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Selasa (8/7), I Wayan Bawa menyuarakan pentingnya ketegasan Satpol PP dalam menangani pelanggaran tata ruang yang kian marak, terutama di kawasan pesisir.

Dalam dialog bersama jajaran Satpol PP Buleleng, Bawa menyoroti ketidaksinkronan penerapan Peraturan Daerah (Perda) di beberapa wilayah, khususnya terkait aturan pemanfaatan sempadan pantai. Ia mengkritik perbedaan penafsiran soal batas aman pembangunan di kawasan pantai, yang menurutnya tidak konsisten antar daerah di Bali.

“Pantai-pantai di Bali itu tidak boleh berbeda-beda aturannya. Ada yang boleh bangun 10 meter dari garis pantai, ada yang 100 meter. Itu tidak benar. Perda itu harus berlaku sama di seluruh Bali. Tidak boleh ada tafsir ganda,” tegasnya.

Lebih lanjut, I Wayan Bawa menekankan bahwa Perda Kabupaten/Kota tidak boleh bertentangan dengan Perda Provinsi, apalagi dengan regulasi yang lebih tinggi seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau Undang-Undang Dasar.

“Aturan yang lebih rendah harus tunduk pada yang lebih tinggi. Tidak boleh Perda Kabupaten jalan sendiri-sendiri, apalagi jika itu bertentangan dengan Perda Provinsi. Ini soal penegakan hukum dan ketertiban dalam tata ruang,” tambahnya.

Sikap Kritis atas Penjelasan Satpol PP

Dalam kunjungan tersebut, I Wayan Bawa mengaku kurang puas dengan penjelasan dari Kasatpol PP Buleleng terkait penanganan pelanggaran tata ruang, khususnya pada kasus yang sedang menjadi sorotan publik, yakni dugaan pelanggaran pembangunan di kawasan Pantai Ser, Buleleng.

“Saya tidak bisa terima penjelasan yang disampaikan. Ini bukan soal kecil. Pantai Ser itu sedang viral, dan harus dikawal secara serius oleh Satpol PP. Jangan sampai kasus ini hilang begitu saja,” ujarnya dengan nada tegas.

Bawa juga mewanti-wanti agar aparat eksekutif, khususnya di daerah, tidak 'masuk angin' dalam menangani pelanggaran-pelanggaran yang nyata, terutama yang melibatkan kepentingan ekonomi atau pihak berkekuatan modal besar.

“Saya tidak ingin eksekutif ‘masuk angin’. Jangan sampai pengawasan longgar hanya karena ada tekanan tertentu. Masyarakat kita harus melihat bahwa hukum itu ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Hukum Tidak Berlaku Surut, Tapi Tegas ke Depan

Politikus senior asal Gianyar itu juga menekankan pentingnya kejelasan dalam penerapan hukum tata ruang. Ia menjelaskan bahwa bangunan yang sudah berdiri sebelum aturan berlaku dan telah mengantongi izin sah memang tidak boleh dipersoalkan, karena hukum tidak berlaku surut. Namun, setiap pembangunan baru harus benar-benar diawasi dan sesuai dengan peruntukan tata ruang.

“Bangunan yang berdiri sebelum Perda dibuat dan sudah ada izinnya, itu tidak boleh diutak-atik. Tapi untuk pembangunan baru, harus taat aturan. Kalau tidak, ya harus ditindak,” tandasnya.

Komitmen Kawal Bali Tetap Lestari

Sebagai anggota Komisi I DPRD Bali yang membidangi pemerintahan, hukum, dan keamanan, I Wayan Bawa berkomitmen terus mengawal tata kelola ruang dan lingkungan di Bali agar tetap lestari, tertib, dan berkeadilan.

Ia juga mendorong agar Satpol PP di seluruh Bali bersinergi dengan perangkat daerah lain, termasuk Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk membentuk satu kesatuan sistem pengawasan yang terintegrasi, terutama di zona-zona rawan pelanggaran seperti kawasan pantai, hutan lindung, dan lahan pertanian abadi.

“Bali ini kecil, tapi tekanan pembangunannya sangat tinggi. Kalau kita tidak disiplin sejak sekarang, yang akan kita wariskan nanti hanya masalah,” pungkasnya. (TimNewsyess)


Penulis : Tim Klungkungnews


Siapa Calon Bupati Buleleng 2024 Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024



Siapa Calon Wakil Walikota Denpasar Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024