Tokoh

Penahanan Kepala SMKN 1 Klungkung: dapat Sorotan dari Advokat Wayan Sumardika, Hukum Harus Profesional, Tersangka Harus Terbuka

 Rabu, 30 April 2025

Advokat, asal bakas Klungkung Sumardika


 

KLUNGKUNG | Newsyess.com – 30 April 2025  
Kasus dugaan korupsi dana komite dan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyeret Kepala SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, memantik keprihatinan berbagai kalangan. Salah satu suara yang mencuat datang dari Advokat I Wayan Sumardika, S.H., LCA, praktisi hukum asal klungkungnews.com/tag/Bali">Bali yang turut menanggapi persoalan ini dari perspektif hukum dan etika profesi.

Sebagai rekan sesama putra daerah dan teman lama tersangka, Sumardika mengaku prihatin atas penahanan tersebut. Ia juga menekankan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan independen.

“Pada prinsipnya kita semua sepakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun harus diingat, hukum harus ditegakkan secara objektif. Jangan sampai prosesnya dipengaruhi kepentingan tertentu, apalagi bersifat pesanan,” tegas Sumardika.

Antara Ketidaktahuan dan Niat Jahat

Dalam analisis hukumnya, Sumardika menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi bisa muncul dari dua faktor utama. Pertama, karena ketidaktahuan terhadap aturan dan mekanisme pengelolaan keuangan, dan kedua, karena memang ada mens rea atau niat jahat dari pelaku untuk melakukan korupsi.

“Ada pelaku yang karena tidak paham aturan, salah langkah, dan itu bisa diperbaiki. Tapi jika sudah ada niat jahat sejak awal, maka tentu harus ditindak tegas,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa di awal mencuatnya kasus ini, Siarsana sempat berkonsultasi hukum dengannya. Namun, komunikasi itu tak berlanjut karena Siarsana mulai bersikap tertutup.

“Saya sempat memberikan pendapat hukum ketika beliau berkonsultasi. Tapi belakangan, saya lihat beliau menutup diri. Saya khawatir ada tekanan dari pihak-pihak tertentu agar tidak menggunakan jasa pengacara atau berkonsultasi lebih lanjut,” tutur Sumardika.

Konsultasi Hukum Sejak Dini Penting

Sumardika menyayangkan sikap tertutup tersebut, karena menurutnya konsultasi hukum sejak awal bisa menjadi bentuk pencegahan agar kesalahan administrasi tidak berkembang menjadi perkara pidana.

“Ada teori-teori dalam hukum yang bisa diterapkan agar seseorang tidak terjerat pidana, selama dari awal transparan dan jujur. Tapi jika sejak awal sudah tertutup, maka kita jadi salah memberikan pendapat hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa bukan berarti hukum bisa disiasati, namun jika ada potensi kesalahan administratif, perbaikannya harus dilakukan sebelum masuk ke ranah penegakan hukum.

Prihatin sebagai Sahabat

Meski tidak lagi terlibat dalam pendampingan hukum kasus ini, Sumardika menegaskan bahwa sebagai sahabat, ia tetap mendukung secara moral. Ia berharap Siarsana dan keluarganya diberi ketabahan dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.

Baca juga:
klungkungnews.com/read//catat-kinerja-cemerlang-pada-triwulan-i-2025-bank-bpd-bali-sebagai-penyaluran-kredit-lampaui-target-komitmen-dukung-umkm-berbuah-prestasi-nasional" target="_self" title="Catat Kinerja Cemerlang pada Triwulan I 2025 , Bank BPD klungkungnews.com/tag/Bali">Bali sebagai  Penyaluran Kredit Lampaui Target, Komitmen Dukung UMKM Berbuah Prestasi Nasional">Catat Kinerja Cemerlang pada Triwulan I 2025 , Bank BPD klungkungnews.com/tag/Bali">Bali sebagai  Penyaluran Kredit Lampaui Target, Komitmen Dukung UMKM Berbuah Prestasi Nasional

“Saya hanya ingin mengingatkan bahwa dalam pertemanan, tidak ada kamus menjauh saat ada masalah. Tapi jika seseorang memilih untuk tertutup, saya juga tidak bisa memaksakan. Semoga beliau kuat dan masalah ini bisa diselesaikan dengan sebaik mungkin,” pungkasnya.

Catatan Redaksi:  
Pandangan Advokat Sumardika menyoroti pentingnya keterbukaan dan edukasi hukum dalam pengelolaan dana publik, khususnya di lingkungan pendidikan. Perkara ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar pengelolaan keuangan sekolah dilakukan dengan akuntabilitas dan pendampingan hukum yang tepat sejak awal. (TimNewsyess)


Penulis : Tim Klungkungnews


Siapa Calon Bupati Buleleng 2024 Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024



Siapa Calon Wakil Walikota Denpasar Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024