News

Anggota DPRD Bali I Wayan Bawa Desak Pembongkaran Tembok GWK, Kritik Arogansi Investor Asing di Bali

 Minggu, 28 September 2025

Wayan bawa SH anggota DPRD badung


Denpasar | Polemik penutupan akses jalan menuju pekarangan warga Desa Adat Ungasan akibat pemagaran kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD Provinsi Bali, I Wayan Bawa. Politisi asal seseh badung ini menilai kasus tersebut mencerminkan sikap arogan investor luar yang berinvestasi di Bali tanpa menghormati hak-hak masyarakat lokal.

Nuarta yg dulu pengen buat ICON untuk budaya Bali , justru masyarakat bali tidak dapat manfaat dari projec GWK itu

“Dengan kejadian ini, harus dijadikan pelajaran betapa arogannya investor luar yang berinvestasi di Bali. Mereka seakan bisa menguasai tanah negara dan menutup akses warga yang sejak lama tinggal di sana. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas I Wayan Bawa, Sabtu (27/9/2025).

Soroti Penyalahgunaan Tanah Negara

Menurut Bawa, persoalan pemagaran GWK hanyalah salah satu contoh dari praktik penyalahgunaan tanah negara di Bali. Ia mengungkapkan, banyak tanah timbul dan tanah negara, baik milik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, yang secara tidak sah dipakai investor.

“Banyak tanah-tanah negara yang dipakai secara ilegal, bahkan ada yang sampai disertifikatkan oleh oknum bekerja sama dengan pihak BPN. Contohnya di kawasan Tahura (hutan mangrove), ada 106 sertifikat yang muncul sejak 1992 sampai 2017. Saya harap Kejati Bali serius mengusut kasus ini, karena saya dengar sudah mulai ada pemanggilan pihak BPN,” jelasnya.

Tuntut Eksekusi Rekomendasi DPRD

Bawa menegaskan, masyarakat Ungasan sudah terlalu sabar menghadapi penutupan akses menuju rumah mereka selama lebih dari setahun. Ia menilai rekomendasi DPRD Provinsi Bali yang sudah keluar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I harus segera dijalankan.

“Waktu RDP dengan Komisi I minggu lalu, sudah jelas DPRD Provinsi Bali membuat rekomendasi pembongkaran dalam waktu satu minggu sejak surat keluar. Status tanah yang disebut Rurung Agung itu jelas tanah negara, terakhir saya dengar masuk aset Kabupaten Badung,” ujarnya.

Bawa juga menekankan bahwa secara hukum, tindakan menutup akses jalan warga tidak dibenarkan. Ia merujuk pada PP No.18 Tahun 2021 pasal 27e, 28, dan 58, serta UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 pasal 6, yang menegaskan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial.

“Tidak dibenarkan ada penutupan akses masyarakat oleh siapa pun. Dalam istilah Bali, tidak boleh ada karang keblengbeng yang menutup jalan keluar masuk warga,” katanya.

Ultimatum: Bongkar Tembok atau Pemerintah Turun Tangan

Menutup pernyataannya, I Wayan Bawa mendesak agar pihak GWK segera mematuhi rekomendasi DPRD dengan membongkar tembok penutup akses tersebut. Jika tidak, ia menegaskan pemerintah harus turun tangan langsung melakukan pembongkaran.

“Rekomendasi DPRD Provinsi Bali harus dijalankan minggu ini. Jika pihak GWK tidak mau membongkar, maka pemerintah yang harus mengeksekusi. Kita tidak boleh kalah oleh investor yang semena-mena terhadap rakyat,” pungkasnya. (TimNeesyess)


Penulis : Tim Klungkungnews


Siapa Calon Bupati Buleleng 2024 Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024



Siapa Calon Wakil Walikota Denpasar Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024