Tokoh

 I Wayan Bawa, Anggota DPRD Bali Sampaikan Kritik pedas pada : Penguasaan Tanah Negara oleh Asing Bukti Lemahnya Pengawasan

 Jumat, 27 Juni 2025

Wayan bawa SH anggota DPRD bali


Denpasar |    26 Juni 2025 — Isu penguasaan tanah negara oleh warga negara asing (WNA) kembali mencuat dan mengundang sorotan tajam dari Komisi I DPRD Provinsi Bali. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Kantor Gubernur Bali, Anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Bawa, S.H., secara tegas menyampaikan kekhawatirannya terhadap fenomena ini yang disinyalir sarat dengan praktik ilegal dan pemufakatan jahat.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, termasuk Satpol PP dan OPD teknis terkait. Fokus utama pertemuan adalah pembahasan mengenai maraknya praktik penyewaan tanah negara kepada WNA, khususnya di kawasan Pantai Beringin, Badung.

"Pertanyaan saya sederhana: kenapa tanah negara bisa sampai dikuasai oleh orang asing? Ini jelas-jelas mengarah pada dugaan pemufakatan jahat," tegas I Wayan Bawa dalam forum tersebut.

Ia menambahkan bahwa praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, namun juga mengindikasikan adanya konspirasi antara oknum warga lokal dengan pihak asing. Modusnya, tanah negara awalnya digunakan untuk kegiatan usaha oleh warga lokal, kemudian diam-diam disewakan kepada WNA yang pada akhirnya melakukan kegiatan usaha tanpa dasar hukum yang sah.

“Yang bukan haknya, disewakan ke pihak asing. Ini jelas persekongkolan jahat. Dan kalau sudah terbukti, WNA itu juga harus dideportasi karena sudah melakukan pelanggaran hukum di negara kita,” imbuh Bawa.

Tuntutan Penertiban dan Penegakan Hukum
Dalam rapat tersebut, I Wayan Bawa mendesak agar OPD terkait, termasuk Satpol PP Provinsi Bali, bertindak tegas mengawal rekomendasi penertiban, penutupan, dan bahkan pembongkaran tempat usaha yang berdiri di atas tanah negara. Ia menegaskan, tidak perlu ada musyawarah panjang jika tanah tersebut jelas-jelas berstatus sebagai tanah konservatif atau zona perlindungan.

Bahkan, menurutnya, kasus ini perlu didalami lebih lanjut dari sisi perizinan. Ia mempertanyakan apakah izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung telah memenuhi syarat tata ruang, batas sepadan tebing dan pantai, serta ketinggian bangunan.

“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, bukan hanya pengusaha yang bersalah. Tapi juga OPD atau oknum yang mengeluarkan izin bisa dijerat pidana,” tegasnya.

Pihak Trantib Provinsi Bali disebut sudah melayangkan surat resmi yang memerintahkan agar lokasi usaha tersebut segera dikosongkan. Rekomendasi dari Komisi I pun jelas dan tegas: Penutupan total dan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas tanah negara, demi mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukannya.

Menjaga Bali dari Praktik Ilegal dan Kapitalisasi Lahan
I Wayan Bawa juga menegaskan bahwa penegakan hukum atas kasus ini bukan hanya sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut kedaulatan negara atas sumber daya alam dan keberlangsungan ekosistem Bali.

“Tanah negara bukan untuk diperdagangkan apalagi dikuasai oleh asing. Bali ini milik anak cucu kita, bukan untuk dikapitalisasi demi keuntungan sesaat,” ujarnya.

Ia pun mengajak semua pihak untuk tidak menutup mata terhadap praktik serupa yang mungkin terjadi di wilayah lain di Bali. Legislator asal Bali ini berharap, semua rekomendasi yang dihasilkan dari rapat ini bisa segera dieksekusi, agar tidak terjadi pembiaran yang pada akhirnya merugikan masyarakat Bali dan negara secara keseluruhan. (TimNewsyess)


Penulis : Tim Klungkungnews


Siapa Calon Bupati Buleleng 2024 Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024



Siapa Calon Wakil Walikota Denpasar Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024