News

BPJS Kesehatan Dorong Sinergi Media: JKN, Program Gotong Royong dari Kita untuk Semua

 Sabtu, 21 Juni 2025

Bpjs kesehatan


 

Denpasar | - 20 Juni 2025 – Dalam semangat kolaborasi dan peningkatan literasi publik terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI menggelar Media Gathering bertema “Penjaminan Manfaat JKN: Dari Kita untuk Semua”, Jumat (20/6) di Denpasar. Acara ini dihadiri oleh sejumlah jurnalis dari media lokal Denpasar dan Klungkung.

Kegiatan ini merupakan upaya BPJS Kesehatan untuk memperkuat sinergi dengan media dalam menyebarkan informasi yang benar, akurat, dan komprehensif mengenai Program JKN, serta menangkal hoaks yang beredar luas di masyarakat.

Peran JKN dalam Perlindungan Sosial Kesehatan

Dalam pemaparan materi, Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Wilayah XI, Endang Triana Simanjuntak, menjelaskan bahwa JKN merupakan bentuk perlindungan sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, bertujuan menjamin tersedianya standar hidup minimal serta mencegah penurunan kesejahteraan akibat risiko kesehatan.

“Program JKN tidak hanya tentang pembiayaan pengobatan, tapi juga mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Hingga pertengahan tahun 2025, tercatat 885 fasilitas kesehatan di Provinsi Bali telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yang terdiri dari fasilitas tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, dokter praktik perorangan, dan fasilitas rujukan tingkat lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit, apotek, laboratorium, serta optik.

Meluruskan Isu dan Edukasi Manfaat JKN

BPJS Kesehatan juga membantah hoaks yang menyebut ada 144 diagnosis yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit. Endang menegaskan bahwa diagnosis tersebut tetap dijamin JKN dan ditangani di fasilitas tingkat pertama sesuai prinsip pelayanan berjenjang. Jika kondisi pasien memerlukan rujukan, tetap akan diteruskan ke rumah sakit.

“Kami imbau masyarakat untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari BPJS Kesehatan seperti situs web, aplikasi Mobile JKN, dan media sosial resmi BPJS,” tegas Endang.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyampaikan batasan layanan yang tidak ditanggung JKN, seperti layanan estetika, kecelakaan kerja yang ditanggung program lain, hingga layanan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan

Sorotan: Antrian dan Partisipasi WNA

Dalam sesi diskusi, jurnalis Made Ari menyoroti perbedaan kecepatan layanan antara peserta JKN dan pasien umum.

Menanggapi itu, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa 70–90% pasien rumah sakit saat ini adalah peserta JKN. Antrean terjadi karena tingginya volume layanan, namun rumah sakit telah diminta menyediakan dashboard tempat tidur dan jadwal operasi yang terhubung ke Mobile JKN.

Terkait partisipasi Warga Negara Asing (WNA), BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 7.272 WNA telah terdaftar sebagai peserta JKN di Bali, dengan tingkat keaktifan mencapai 73%. Sesuai Perpres 64 Tahun 2020, WNA yang memiliki KITAS lebih dari 6 bulan wajib menjadi peserta JKN, baik melalui pemberi kerja atau secara mandiri.

Transformasi Pelayanan dan Validasi Identitas

Endang juga menyampaikan pembaruan sistem pelayanan BPJS Kesehatan, termasuk validasi identitas melalui biometrik dan sidik jari guna mencegah penyalahgunaan nomor kepesertaan dan menjamin pelayanan tepat sasaran. Langkah ini diambil menyusul temuan kasus seperti pengambilan obat tanpa pemeriksaan medis langsung oleh pasien.

“Perubahan ini adalah bagian dari transformasi digital dan tata kelola yang lebih baik untuk menjaga integritas layanan JKN,” tegas Endang.

Apresiasi untuk Media: Pilar Edukasi Masyarakat

BPJS Kesehatan mengapresiasi peran aktif media dalam menyampaikan informasi kepada publik. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran masyarakat bahwa Program JKN adalah sistem gotong royong nasional yang bertumpu pada solidaritas antarpeserta.

“Kami percaya, keberhasilan JKN tidak terlepas dari dukungan semua pihak, termasuk media yang menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat,” pungkas Endang.

JKN, Milik Bersama untuk Kesejahteraan Bersama

Dengan semangat kolaboratif, BPJS Kesehatan terus melakukan pembenahan dan edukasi agar peserta JKN memahami hak dan kewajiban secara utuh. Program ini bukan sekadar jaminan kesehatan, tetapi simbol solidaritas sosial Indonesia yang menjunjung nilai gotong royong dan inklusi. (TimNewsyess)


Penulis : Tim Klungkungnews


Siapa Calon Bupati Buleleng 2024 Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024



Siapa Calon Wakil Walikota Denpasar Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024